Minggu, 17 Juni 2012

Ekonomi Islam

BAB 1
PENDAHULUAN

    Teori ekonomi islam sebenarnya bukan ilmu baru atau sesuatu yang diturunkan secara mendasar dari teori ekonomi yang ada sekarang. Sejarah membuktikan para pemikir ekonomi islam m erupakan penemu atau peletak dasar semua bidang ilmu. Berikut ulasan bagaimana peranan ekonomi islam dalam teori ekonomi modern.
    Para ekonomi muslim sendiri mengakuii, mereka banyak membaca dan dipengaruhi tulisan-tulisan Aristoteles ( 367-322 SM ) sebagai filsuf yang banyak masalah ekonomi. Namun, mereka tetap menjadi kan Al-Quran dan hadits menjadi rujukan utama dalam menulis teori-teori ekonomi islam.
    Schumperter menyebut dua kontribusi ekonom scholastic, yatu penumuan kembali tulisan Aristoteles dan towering achievement St. Thomas Aquinas. Schumperter hanya menulis tiga baris dalam catatan kakinya nama Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dalam kaitan proses tranmisi pemikiran Aristoteles kepada St. Thomas.
    Pemikiran ekonomi St Thomas sendiri banyak yang bertentangan dengan dogma dogma gereja sehingga para sejarawan menduga St Thomas mencuri ide ide itu dari para ekonom islam . adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk.
   



BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
    Ekonomi islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu dilahirkan. Ekonomi islam  lahir bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan integral dari agama islam. Sebagai . ajaran hidup yang lengkap, islam memberikan petunjuk terhadap semua aktifitas manusia, termasuk ekonomi. Sejak abad ke 8 telah muncul pemikiran-pemikiran ekonomi islam secara persial, misalnya peran agama dalam ekonomi, kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-pikiran secara konphirensif terhadap system ekonomi islam sesungguhnya baru muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa
    Definisi ekonomi islam mengalami perbedaan definisi antara ahli satu dengan ahli yang lain. Pada tulisan ini sengaja disajikan definisi beberapa ahli sebagai berikut :

Menurut Hasanuzz Zaman
    Ekonomi islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan Masyarakat.

Menurut M. Nejatullah siddiqi, bahwa
    Ekonomi islam adalah pemikir muslim yang merespon tehada tantangan Ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka dibimbing dalam Alquran dan as-sunnah beserta akal dan pengalaman.

Menurut Syed Nawab Heider Naqfi menyebutkan bahwa
    Ekonomi islam merupakan representasi prilaku muslim dan prilaku masyarakat muslim tertentu.

Menurut Akhram Khan menyebutkan bahwa;
    Ekonomi islam bertujuan mempelajari kemenangan manusia(agar menjadi baik) yang dicapai melalui pengorganisasiaan sumber daya alam yang didasarkan pada kerjasama dan partisipasi.

Menurut M.A. Mannan juga menyebutkan bahwa;
    Ekonomi islam merupakan suatu studi social yang mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilaai islaam.

Menurut M. Umar Chapra
    Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realesasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang berada dalam kebebasan individu atau tanpa prilaku makro ekonomi yang berkesinaambungan dan tanpa kesinambunagan lingkungan

Menurut Kursyid Ahmad
    Ekonomi Islam adalah usaha sistematis untuk memakai masalah-masalah Ekonomi dan tingkah laku manusia secara reasional dan perspektif islam. 
    Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya yang dimaksudkan dengan cara-cara islam disini adalah cara- cara yang didasarkan atas ajaaraan agama islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomi islam.
    Secara singkat, ekonomi  islam dimaksudkan untuk mempelajari upaya manusia mencapai falah dan sumber daya yang ada dalam mekanisme pertukaran. Penuruna kebenaran atau hukum dalam ekonomi islam didasarkanpada kebenaran deduktif wahyu illahi (ayat qauliyah)  yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat kauniyah). Ekonomi islam juga terikat oleh nilai-nilaai yang diturunkan dari ajaran itu sendiri.
    Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam bukan hanya merupakan praktik kegiatan Ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komonitas muslim yang ada, namun juga perwujudan prilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaraan islam. Ia mencakup cara memandang permasalahan ekonomi, menganalisis dan mengajukan alternatif solusi atas permasalahan Ekonomi. Ekonomi islam merupakan konsekuensi logis dari implementasi ajaran islam secara kaffah dalam aspek ekonomi . oleh karena itu, perekonomian islaam merupakan suatu tatanan perekonomian yang dibangun atas nilai-nilai ajaran islam yang diharapkan, yang belum tentu tercermin pada prilaku masyaraakat muslim yang adaa pada saat ini.
B. RUANG LIGNKUP EKONOMI ISLAM
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat muslim atau Negara muslim sendiri. Artinya ia sendiri mempelajari prilaku ekonomi atau prilaku dari dari masyarakat atau Negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran islam dapat diterapkan. Namun,  pendapat lain tidak memberikan batasan seperti ini , melainkan lebih kepada penekanan terhadap perspektif islam terhadap ekonomi pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ekonomi islam adalah pada bagaimana islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.  
1.    Dalam al-Quran dan as-Sunnah banyak informasi yang mengemukakan pokok-pokok perkonomian. Informasi ini jika dijadikan postulat. Jadi denagn menggunakan postulat, informasi, dan bahan yang tersedia. Ilmu ekonomi islam harus disusun, walaupun baru pada taraf asas ekonomi islam saja.
Disamping itu umat islam juga memiliki tata nilai yang mengatur tingkah laku umat agar mereka tidak terjerumus dalam lembah-lembah yang nista, dengan cara menetapkan yang halal dan yang haram, makruh atau mubah , wjib atau sunnah, fardhu ain atau kifayah. Nilai ini berlaku terhadap barang dan jasa. Juga nilai demikiaan juga berlaku pada tindakan dan Kerjaan kita sehari-hari, disinilah diperlukan “akhlakul karimah”.
2.    Ekonomi umum tidak menjelaskan mengapaa ribaa dilarang, mengapa warisan dan perkawinan itu diatur sedemikian rupa, sehingga membantu pemerataan pendapatan atau kekayaan dikaalangan msyarakat islam.
3.    Sudah banyak sekali ilmu yang ditumbuhkan dari khasanah islam sendiri kemudian berkembang kezamannya. Akan tetapi karena masalah keduniaan nampaknya ilmu ekonomi islam tidak menjadi sentral pemikiran islam. Oleh karena itu konsep ekonomi islam menjadi ketinggalan zaman dan tidak pernah tesentuh serta berkembang, memang didalam al-Quran terdapat ayat dan dalil mengenai ekonomi dan tetapi kebanyakan berkaitan dengan pertanian dan perdagangan bukan industry.
4.    Penyusunan, pengembangan dan penerapan ekonomi islam dimaksud agar umat islam  mendapat kepastian dan kesseertaannya dalam pembangunan ekonomi.

C. EKONOMI ISLAM SEBAGAI SUATU ILMU DAN NORMA
    Pemahaman tentang termenologi ekonomi positif dan ekonomi normatif merupakan suatu yang sangat penting dalam mempelajari ekonomi. Ekonomi positif membahas mengenai realitas ekonomi atau membahas suatu yang senyatanya terjadi, sementara ekonomi normatif membahas mengenai apa yang seharusnya terjadi atau apa yang seharusnya dilakukan. Keharusan ini didasarkan atas nilai atau norma tertentu, baik secara eksplisit maupun inplisit. Kemiskinan yang terjadi di Negara berkembang tidak seharusnya semakin memburuk adalah contoh pernyataan normatif. Kenyataan bahwa kemiskinan di Negara Negara ini memang semakin memburuk adalah contoh pernyataan pisitif. Contoh lain, misalnya tentang fakta bahwa kebanyakan orang akan mengonsumsibarang dan jasa apa sajasepanjang memberikan kepuasan maksimal adalah ekononi posoitif, sementara anjuran agar tidak semestinya segala nafsu mencari kepuasan dipenuhi adalah pernyataan normatif.
    Ilmu ekonomi konvensional melakukan pemisahan secara tegas antara aspek positif dan aspek normatif. Pemisahan aspek positif dan aspek positif mengandung implikasi bahwa fakta ekonomi merupakan suatu yang independen terhadap norma; tidak ada kausalitas antara norma dan fakta. Dengan kata lain, realitas ekonomi merupakan suatu yang bersipat independent, dan karenanya bersipat objektif dan akhirnya berlaku universal. Hukum penawaran. Misalnya, yang menyatakan bahwa jika harga suatu barang meningkat, maka jumlah barang yang ditawarkan akan meningkat, cateris paribus adalah pernyataan positif. Hukum tersebut berlaku karena produsen memandang bahwa kenaikan harga barang adalah kenaikan pendapatan mereka dan motovasi produsen adalah untuk mencetak keuntungan setinggi tingginya. Teori ini tidak menggunakan faktor apakah yang mendorong dan yang mengharuskan produsen untuk mencari keuntungan maksimum, yang sebenarnya hal ini merupakan pernyataan normative.
Hal-hal yang bersipat normatif dianggap sebagai suatu yang telahada sebelumnya dan berada diluar batas analitas ekonomi.
    Salah satu kritik utama para pemikir islam terhadap ilmu ekonomi konvensional, terutama kapitalisme, adalah adanya kecenderunganya untuk mengklaim bebas nilai, serta mengabaikan pertimbangan moral. Kritik ini muncul dari pengamatan berikut ini.
a.    Ilmu ekonomi konvensional cenderung berbicara pada dataran positif dengan alas an menjaga objektifitas ilmu pengetahuan. Dalam kontek ini, ilmu ekonomi di anggap benar-benar independen terhadap norma atau nilai. Norma yang digunakan sebagai dasar penagambilan keputuusan ekonomi dipandang sebagai sesuatu yang given sehingga tidak membuka peluang untuk dilakukannya perubahan norma sebagai perubahan ilmu ekonomi.
b.    Teori, model, kebajikan dan masyarakat ekonomi yang dikembangkan selama 2 abad 
c.    Tradisi pemikiran neo klasik, yang merupakan mazhap pemikiran ekonomi mainstream saat ini, cendrung menempatkan filsafat individualism, merkantilisme sebagai dasr dalam penyusunan teori model ekonominya.

Sebenarnya fenomena pendikotomian normative dan positif dalam ekonomi konvensional adalah adalah menyimpang dari sejarahnya awalnya. Buku ekonomi yang pertama ditulis oleh Adam Smith adalah Theory of Moral Sentiment (1759) tidak mendikotomikan realitas dan norma, sebelum kemudian ia tulis buku  An inquiry into the nature and causes of wealth of nation (1776). Upaya untuk menanggalkan baju moral sebenarnya telah berawal dari Adam Smith sendiri, setidaknya hal ini tampak pada dua buku tersebut. Namun, positifisasi ilmu ekonomi baru berkembang pesat pada masa kemudian, terutama dipelopori oleh David Rechardo dan diperkuat oleh pondasi dari pemikiran dari Alfred Marshal, Stanley Jevons dan Warlas pendiri aliran Neo klasik.
D. LANGKAH- LANGKAH DALAM PERKEMBANGAN ILMU EKONOMI ISLAM
Ada tujuh langah untuk merumuskan perkembangan ilmu ekonomi islam. Kesemuanya saling berkaitan
Penjelasan langkah 1-7 adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menyederhanakannya kami mengedentifikasikan tiga fungsi ekonomi dasar: produksi, distribusi, dan konsumsi :  yang dikenal dalam semua system ekonomi, tanpa memandang perbedaan- perbedaan ideologi.
2.    Beberapa diantara asas asas yang mengatu pungsi dasar itu, merupakan oerspektif islam abadi yang berakar dari syariat. Ambilah misalnya prinsif/asas moderat. Prinsif/ asas ini harus tercermin dalam prilaku muslim, baik pada tingkat mikro ekonomi maupun makro ekonomi. Asas ini tidak mempunyai dimensi waktu : secara isiensial itu di dasarkan pada pandangan dunia islam dalam soal soal ekonomi yakni nilai nilai normatif.
3.    Sekarang perlu diidentifikasikan cara operasinya yakni prosesnya, pengetahuan ini perlu dirumuskan atau dibuatkan konsepnya. Disinilah mulai saatnya pengembangan teori dan ilmu ekonomi islam. Dengan demikia pilihan variabel atau penggunaan pertimbangan ekonomi yang berasaskan etik harus diarahkan untuk menghasilkan pola prilaku yang cucuk bagi tercapainya sasaran sasaran yang diseleksi terlebih dahulu.jadi, dalam menjelaskan fungsi konsumsi dalam ekonomi islam, harus dapat di edentifikasikan variabelm variabel yang berakal dalam syariat. Perumusn teorites ini mempunyai dimensi waktu. Dapat digantikan atau diubah oleh rumusan teoritik lebih tinggi, yang sesungguhnya syarat nilai.
4.    Jelaslah bahwa sekali konsep moderat ini dirumuskan, perlu diuraikan suatu paaket barang dan jasa yang tetap untuk memperoleh sasaran moderat, baik ditingkat individual maupun kelompok. Isi dan komposisinya dapat berubah, ini tergantung dari tingkat kondisi social dan ekonomi masyarakaat bersangkutan
5.    Langkah ini berkaitan dengan implementasi dari kebijakan yang dipilih dalam langkah. Implementasi ini dapat dilaksanakan baik dengan pertukaran melalui mekanisme harga maupun melalui pembayaran transfer. Disinilah diperlukan pengembangan lembaga-lembaga untuk implementasi kebijakan itu
6.    Langkah ini menunjukan perlunya evaluasi menuru ukuran, tujuan dan sasaran yang ditetapkan atau direncanakan terlebih dahulu tentang bagaimana kita akan memaksimalkan kesejaahteraan dalam rangka keseluruhan prinsip sseperti diuraikan laangkah 2. Begitu pula dalam rangka dwi arti hasil ekonomik dan non  ekonomik. Sehingga pertimbangan-pertimbanagaan positif dan normative secara relative tidak dapat dibedakan dan juga tidak penting
7.    Langakah ini memberikan hasil dari evaluasi. Umpan balik ini diperlukan untuk menetapkan kesenjangan antaara implementasi yang sebenarnya dari kebijaakaan langkah 5 dan hasil yang diharapkan. Disinilaah mulainya interpretasi dari prinsip-prinsip sebaagaimana diuraikan dalam langkah 2, yang mendasari teori ekonomi islam yang jugaa melandasi pengembanagan dari kebbijakan dan peranatanya. Sebagaimana diuraaikan dalam langkah 3,4 dan5.

BAB III
PENUTUP

Ekonomi islam sebenarnya telah muncul sejak Islam itu dilahirkan. Ekonomi islam  lahir bukanlah sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri melainkan integral dari agama islam. Sebagai . ajaran hidup yang lengkap, islam memberikan petunjuk terhadap semua aktifitas manusia, termasuk ekonomi. Sejak abad ke 8 telah muncul pemikiran-pemikiran ekonomi islam secara persial, misalnya peran agama dalam ekonomi, kaidah berdagang, mekanisme pasar, dan lain-pikiran secara konphirensif terhadap system ekonomi islam sesungguhnya baru muncul pada pertengahan abad ke-20 dan semakin marak sejak dua dasawarsa.
Definisi ekonomi islam mengalami perbedaan definisi antara ahli satu dengan ahli yang lain.
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi Islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya yang dimaksudkan dengan cara-cara islam disini adalah cara- cara yang didasarkan atas ajaaraan agama islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digunakan adalah ekonomi islam.
    Secara singkat, ekonomi  islam dimaksudkan untuk mempelajari upaya manusia mencapai falah dan sumber daya yang ada dalam mekanisme pertukaran. Penuruna kebenaran atau hukum dalam ekonomi islam didasarkanpada kebenaran deduktif wahyu illahi (ayat qauliyah)  yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat kauniyah). Ekonomi islam juga terikat oleh nilai-nilaai yang diturunkan dari ajaran itu sendiri.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa ekonomi islam bukan hanya merupakan praktik kegiatan Ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komonitas muslim yang ada, namun juga perwujudan prilaku ekonomi yang didasarkan pada ajaraan islam. Ia mencakup cara memandang permasalahan ekonomi, menganalisis dan mengajukan alternatif solusi atas permasalahan Ekonomi. Ekonomi islam merupakan konsekuensi logis dari implementasi ajaran islam secara kaffah dalam aspek ekonomi . oleh karena itu, perekonomian islaam merupakan suatu tatanan perekonomian yang dibangun atas nilai-nilai ajaran islam yang diharapkan, yang belum tentu tercermin pada prilaku masyaraakat muslim yang adaa pada saat ini.
Ruang lingkup ekonomi islam
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat muslim atau Negara muslim sendiri. Artinya ia sendiri mempelajari prilaku ekonomi atau prilaku dari dari masyarakat atau Negara Muslim dimana nilai-nilai ajaran islam dapat diterapkan. Namun,  pendapat lain tidak memberikan batasan seperti ini , melainkan lebih kepada penekanan terhadap perspektif islam terhadap ekonomi pada umumnya. Dengan kata lain, titik tekan ekonomi islam adalah pada bagaimana islam memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi umat manusia secara umum.